Jember, Jatim Hari Ini - Diduga melakukan penipuan jual beli padi, seorang pria paruh baya di Kabupaten Jember ditangkap polisi.
Pria tidak lulus sekolah dasar itu berinisial SK (44), warga Desa Dukuh Dempok, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember.
Sedang korbannya bernama Supono (74), warga Desa Sidodadi Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember.
Baca Juga: Bobol Rumah Soleha, Seorang Kakek di Jember Ditangkap Polsek Panti
Kapolsek Tempurejo Iptu Dian Eko Timuriyono mengatakan, awalnya pelaku datang ke rumah korban menawarkan padi kering seberat 5 Ton, dengan harga Rp. 5.500 per kilogram.
"Terjadi kesepakatan harga, pelaku meminta DP sebesar Rp. 5.000.000," katanya.
Dua hari kemudian pelaku datang lagi ke rumah korban meminta tambahan sebesar Rp. 20.000.000 dan berjanji padi mau dikirim.
Namun, ditunggu padi juga tidak dikirim. Karena pelaku tidak ada itikad baik, korban terus melaporkan nasib yang dialami ke Polsek Tempurejo.
Berangkat dari laporan itu pihaknya terus mencari keberadaan pelaku terus diamankan.
Baca Juga: Curi Roda Traktor, 2 Pria di Wuluhan Jember Ditangkap Polisi
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000.
Saat ini pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polsek Tempurejo.
"Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan," ungkapnya. ***
Artikel Terkait
Bupati Jember Beri Hadiah Megawati Hangestri, Atlet Bola Voli Peraih Perunggu pada SEA Games 2023 Kamboja
Curi Roda Traktor, 2 Pria di Wuluhan Jember Ditangkap Polisi
Bobol Rumah Soleha, Seorang Kakek di Jember Ditangkap Polsek Panti