Surabaya, Jatim Hari Ini - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya meringkus dua pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Dua remaja itu berinisial A (27) dan S (27) warga Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan Madura.
Kedua pelaku ditangkap saat mengantar sabu kepada salah satu pemesannya.
Baca Juga: Diringkus polisi, 2 Pemuda Cokot Pengedar Sabu Asal Klakah Lumajang
Barang bukti (BB) yang berhasil disita polisi berupa satu piket sabu seberat 20,60 gram.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri menuturkan dari keterangan pelaku berinisial A, ia mengambil barang haram itu dari pelaku berinisial S di Plaza Matahari Jalan Halim Perdana Kusuma Bangkalan.
Yang kemudian barang haram tersebut diserahkan kepada M selaku pemesannya seharga Rp. 12.000.000.
Baca Juga: Konsumsi Sabu, Pria Asal Kecamatan Tenggarang Bondowoso Ditangkap Polisi
Namun upah dan barang belum diserahkan, keburu ditangkap tim opsnal Sat Resnarkoba.
Kini kedua pelaku sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Yang pasti A dan S dikenakan pasal 114 Jo pasal 132 sub pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya (atis ).
Artikel Terkait
Top 3 Rawon Paling Legendaris di Surabaya, Kuliner Khas Jawa Timur yang Wajib Dicoba Saat ke Kota Pahlawan
Surabaya Night Zoo di KBS Bakal Dilaunching Juni 2023, Wisata Malam Terbesar Se-Jawa Timur, Tiket 100 Ribu?
Jelang Event Surabaya Vaganza 2023, Pemkot Surabaya Siapkan Skema Pengalihan Arus Lalu Lintas, Catat Rutenya!