3 Pelaku Pembakaran Mobil di Desa Kedungrejoso Probolinggo Berhasil Ditangkap Polisi

- Kamis, 25 Mei 2023 | 18:24 WIB
Konferensi pers Polres Probolinggo.
Konferensi pers Polres Probolinggo.

Probolinggo, Jatim Hari Ini - Pembakaran mobil di sebuah rumah di Dusun Panggung, Desa Kedungrejoso Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo berhasil diungkap Timsus Sat Reskrim Polres Probolinggo.

Ada 3 pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DH (40), warga Desa Taman, Kecamatan Paiton, M (21) warga Kecamatan Kraksaan dan BU (43), warga Desa Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pasca kejadian anggotanya langsung melakukan proses olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati barang bukti (BB) berupa satu buah sumbu kain warna merah dengan panjang sekitar 1 meter berbau bensin.

Baca Juga: Profil Lengkap Salma Salsabila, Juara Indonesian Idol 2023 Asal Probolinggo, Sering Ikut Ajang Pencarian Bakat

Awalnya pihaknya sempat kesulitan mengungkap para pelaku pembakaran mobil milik korban tersebut, karena pelaku melancarkan aksinya terencana dan rapi.

Berkat kegigihan anggota di lapangan, akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku pembakaran ini.

"DH berhasil ditangkap di sekitar balai Desa Petunjungan sekira pukul 02.00 WIB," tuturnya.

Saat diinterogasi, DH mengaku dirinya diminta seseorang untuk membakar mobil korban dan diberi imbalan uang sebesar Rp. 8.000.000.

Kemudian DH meminta bantuan kepada BU dan M dengan peran berbeda.

Baca Juga: Kafe Pondok Kentang Bromo, Tempat Ngopi Terbaru di Probolinggo, Syahdu Bersama Kabut di Perbukitan

"BU berperan memantau situasi. Sedang M berperan sebagai eksekutor," katanya.

Atas pengakuan DH itulah kemudian pihaknya mencari keberadaan BU dan M. "Alhamdulillah keduanya berhasil ditangkap," ungkapnya.

Untuk kepentingan proses pemeriksaan lebih lanjut, ketiga pelaku terus diboyong menuju ke Polres Probolinggo.

Perbuatan ketiga pelaku dikenakan pasal 187 ayat (1) dan (2) subs pasal 170 ayat (1) subs sub pasal 406 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Fitroh Kurniadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X