Lumajang, Jatim Hari Ini - Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lumajang akan berakhir pada bulan September 2023 atau 4 bulan dari sekarang.
Terkait hal tersebut beberapa masyarakat di wilayah Kabupaten Lumajang sudah mulai bertanya-tanya siapakah yang akan menjadi PJ Bupati untuk melanjutkan kinerja program-program kedepan.
Pastinya, jabatan posisi berikutnya bakal mengalami kekosongan dalam pemerintah daerah setempat hingga sampai dilaksanakan pemilu kepala daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum menerima usulan dan belum menerima surat dari Gubernur terkait nama-nama sebagai pengganti calon PJ Bupati Lumajang.
"Belum ada surat dari Gubernur," tuturnya pada jatimhariini.co.id, Kamis (25/5/2023) saat dihubungi via whatsapp.
Untuk mekanisme pergantian tersebut, jelasnya, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Baca Juga: Atasi Persoalan Pemukiman Kumuh, Bupati Lumajang: Butuh Biaya Besar
"Proses mekanisme sesuai dengan peraturan Permendagri RI," singkatnya.
Sebagai informasi, terkait aturan pergantian posisi jabatan PJ Bupati tertuang pada pasal 8 tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Isinya pada bagian Keempat tentang Pengusulan, Pembahasan dan Pelantikan Pj Bupati dan Pj Wali Kota.
Pada paragraf 1 menyatakan Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota sesuai Pasal 9 ayat 1 Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dapat dilakukan oleh, yakni : Menteri, Gubernur, dan DPRD melalui Ketua DPRD kabupaten/kota.***
Tedi Ibnu K
Artikel Terkait
Atasi Persoalan Pemukiman Kumuh, Bupati Lumajang: Butuh Biaya Besar
Polres Lumajang Pecat Satu Anggotanya Secara Tidak Hormat, Diduga Lakukan Pelanggaran Berat
Pria di Lumajang Ngamuk hingga Rusak Mobil Patroli Polisi