Lumajang, Jatim Hari Ini - Polres Lumajang telah memecat satu anggotanya secara tidak hormat.
Pemecatan ini dilakukan, diduga karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Novandy Helda Prasetya, SH, menyampaikan, hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diberikan kepada anggotanya berinisial DN yang berpangkat brigadir.
Baca Juga: Atasi Persoalan Pemukiman Kumuh, Bupati Lumajang: Butuh Biaya Besar
Ipda Novandy menyebut, masalah yang menjerat anggota itu adalah terkait narkoba.
"Pemberhentiannya masih diajukan, itu karena masalah penggunaan narkoba," ucap Novandi kepada jatimhariini.co.id, Rabu (24/5/2023).
Namun diduga juga ada masalah lainnya yang menjerat anggota tersebut. Seperti masalah penggelapan motor.
Tetapi Novan mengatakan, jika masalah yang lainnya masih belum jelas.
"Kalau soal penggelapan motor belum ada kepastian dan belum jelas," tegasnya.
Baca Juga: Pelajar SMAN Tempeh Lumajang Tewas Mengenaskan Usai Dihantam Minibus
Secara terpisah, Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang, SH, SIK, MH telah menyampaikan soal pemberhentian anggotanya tersebut.
Bahkan Boy Jeckson sempat memberikan rekomendasinya untuk pelaksanaan sidang di Polda Jawa Timur.
"Ini harus dilakukan untuk mewujudkan organisasi clear and clean," tegas Boy Jeckson ketika apel pemberian reward.
Hal itu terpaksa dilakukan kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran berat.
Artikel Terkait
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang Gelar Gebyar Pol-Polan, Sekolah Pamerkan Inovasi dan Prestasi
Pelajar SMAN Tempeh Lumajang Tewas Mengenaskan Usai Dihantam Minibus
Atasi Persoalan Pemukiman Kumuh, Bupati Lumajang: Butuh Biaya Besar