Atasi Persoalan Pemukiman Kumuh, Bupati Lumajang: Butuh Biaya Besar

- Kamis, 25 Mei 2023 | 13:07 WIB
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.

Lumajang, Jatim Hari Ini - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh tengah diproses bersama DPRD Kabupaten Lumajang.

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mengatakan, terkait pengajuan Raperda tersebut. Menurutnya, raperda ini dilatarbelakangi komitmen Pemerintah Daerah dalam upaya mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Lumajang.

Perkembangan dan pertumbuhan jumlah penduduk di Kabupaten Lumajang menuntut adanya pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal.

Baca Juga: Pelajar SMAN Tempeh Lumajang Tewas Mengenaskan Usai Dihantam Minibus

"Maka perlu dilakukan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh agar tidak menimbulkan permasalahan," ujar Cak Thoriq, sapaan akrabnnya pada sidang paripurna dikutip jatimhariini.co.id melalui kanal Video DPRD Lumajang, Kamis (25/5/2023).

Dijelaskan politisi dari PKB itu bahwa dalam Raperda ini nantinya akan mengatur berkaitan dengan 7 hal, yakni:

1. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan penanganan Perumahan dan Permukiman Kumuh.

2. Kriteria dan tipologi yang digunakan sebagai indikator tingkat kekumuhan Perumahan dan Permukiman Kumuh.

3. Bentuk pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya Perumahan dan Permukiman Kumuh.

Baca Juga: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang Gelar Gebyar Pol-Polan, Sekolah Pamerkan Inovasi dan Prestasi

4. Upaya peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

5. Konsolidasi tanah dalam rangka penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan RTRW.

6. Pendanaan dan sistem pembiayaan.

7. Kerja sama, peran serta masyarakat, dan kearifan lokal dalam penanganan Perumahan dan Permukiman Kumuh.

Halaman:

Editor: Fitroh Kurniadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X