Alasan Bupati Lumajang Ajukan Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

- Rabu, 24 Mei 2023 | 14:10 WIB
Pembahasan Raperda di DPRD Lumajang.
Pembahasan Raperda di DPRD Lumajang.


Lumajang, Jatim Hari Ini - Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengajukan 5 Raperda pada sidang paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Lumajang, Rabu (24/5/2023).

Salah satunya adalah Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Cak Thoriq menyebut, semua telah memahami apabila APBD Kabupaten Lumajang sangat tergantung kepada Pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Lumajang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan dari Ratusan Perkara

Karena itu, pendapatan asli daerah (PAD) Lumajang hanya mampu berkontribusi sebesar 16,2% dari seluruh total Pendapatan APBD.

"Sedangkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hanya sekitar 6,84% dari total PAD kita (Lumajang)," jelasnya.

Dengan adanya momen perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah saat ini, katanya, mengajak mencari atau menggali kembali potensi Pendapatan Daerah dari sektor Pajak dan Retribusi supaya lebih berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.

"Meski begitu ada beberapa objek Pajak dan Retribusi yang tidak boleh dipungut lagi oleh Pemerintah Daerah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," tambahnya.

"Jika di era UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kita memungut 11 jenis pajak dan 30 jenis retribusi. Maka pada Raperda ini nantinya akan berubah menjadi 9 jenis Pajak dan 18 jenis Retribusi," terang politisi PKB tersebut.

Baca Juga: DPRD Bersama Pemkab Lumajang Mulai Bahas 6 Raperda, Termasuk Raperda Pendidikan Pancasila

Thoriqul Haq dalam hal ini juga sampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 187 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat danPemerintahan Daerah.

Isinya, Perda Pajak dan Retribusi Daerah kita hanya dapat berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang tersebut.

"Jika Kabupaten Lumajang tidak segera menyesuaikan Raperda ini, maka pada tahun 2024 nanti Pemerintah Daerah tidak diperkenankan untuk memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tentunya ini sangat berpengaruh besar terhadap PAD tentunya terhadap APBD Lumajang," ujarnya.

"Kiranya sangat penting Raperda ini saya ajukan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah meningkatkan PAD dan ketaatan kita terhadap peraturan perundang-undangan," tutupnya. ***

Editor: Fitroh Kurniadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X