Lumajang, Jatim Hari Ini - Kejaksaan Negeri Lumajang musnahkan Barang Bukti (BB) dari kasus kejahatan atau tindak pidana umum, Rabu (24/5/2023).
Pemusnahan BB tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lumajang, dengan disaksikan oleh Forkopimda Lumajang, Pengadilan Negeri Lumajang dan BNNK Lumajang.
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristopo Sumedi, SH, MH, menyampaikan, BB yang dimusnahkan tersebut semuanya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: DPRD Bersama Pemkab Lumajang Mulai Bahas 6 Raperda, Termasuk Raperda Pendidikan Pancasila
Sedikitnya ada sekitar 170 perkara lebih yang BB-nya dimusnahkan bersamaan. Diantaranya BB sabu sebanyak 81,66 gram, pil koplo sebanyak 50.644 butir.
Kemudian senjata tajam berupa air softgun 1 buah, dan 8 buah jenis celurit, serta BB lainnya seperti hp dan pakaian.
"Rinciannya sabu sebanyak 48 perkara, pil 29 perkara dan 89 lebih perkara lainnya," ungkap Sumedi.
Baca Juga: Kuliner Lumajang 'Dimsum Ibu' yang Enak dan Murah, Langganan Dokter Spesialis hingga Selebgram
Menurutnya, kegiatan pemusnahan BB tersebut merupakan suatu bentuk penyelesaian kasus tindak pidana, yang mana perkaranya sudah diputus oleh majelis hakim.
"Ini semua dari perkara yang sudah Inkrah dan tuntas. Kita musnahkan dengan cara ada yang dibakar, digerinda. Khusus BB narkoba kita blender," pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Diduga Angkut BBM, Minibus Terbakar di Curahpetung Lumajang, Sopir Luka Serius
Kuliner Lumajang 'Dimsum Ibu' yang Enak dan Murah, Langganan Dokter Spesialis hingga Selebgram
DPRD Bersama Pemkab Lumajang Mulai Bahas 6 Raperda, Termasuk Raperda Pendidikan Pancasila