Malang, Jatim Hari Ini - Sebuah truk dengan Nopol N 9231 E bermuatan kayu Jati berbagai ukuran diamankan Polres Malang, karena diduga kayu jati tersebut hasil pembalakan liar atau Illegal Logging di wilayah Perhutani BKPH Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, truk itu diamankan karena bermuatan kayu jati tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH).
Selain itu ada 4 orang yang diamankan, masing-masing berinisial TG (51), TP (26), HS (26) dan H (54) keempatnya diketahui sebagai warga setempat.
Diamankannya truck dan 4 orang itu bermula saat petugas Perhutani KPH Blitar, Arif Wiyono, melakukan patroli di kawasan hutan tebang Perum Perhutani Petak 77 B RPH Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, sekitar pukul 16.00 WIB.
Arif melihat sejumlah orang sedang menaikkan kayu jati ke sebuah truk. Curiga, apalagi tidak ada jadwal penebangan maupun pengangkutan kayu, Arif memeriksa dokumen pengangkutan kayu.
Ternyata 4 orang itu tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah terkait Kayu Jati yang akan diangkutnya.
Arif langsung berkoordinasi dengan Polsek Kalipare lalu mengamankan truk yang mengangkut 29 gelondong kayu jati dan 4 orang ke Polsek Kalipare.
"4 orang itu masih menjalani proses pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Kalipare," ungkapnya.
Masih kata Kasi Humas, jika terbukti bersalah, maka 4 orang tersebut akan dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b UURI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Masih dalam proses pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Kalipare," tegasnya. (fah)
Artikel Terkait
Penampakan di Rumah Hantu Drive Thru di Mall Malang City Point, Serem Tapi Seru
Greenrock Camperpark and Cafe Malang Jadi Solusi Ngecamp Anti Ribet di Tengah Hutan, Tarif Mulai 65 Ribu
Telau Cafe Malang Sajikan Suasana Asri dan Instagramable Rasa Eropa, Sedia Aneka Pastri Nikmat Mulai 10 Ribu