Surabaya, Jatim Hari Ini - DPO kasus pencurian kendaraan bermotor yang buron selama 1 tahun akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Asemrowo, di Pos Penjagaan Security, Jalan Teluk Lamong Surabaya.
DPO itu berinisial SA (55), warga Tambak Osowilangon Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina melalui Kapolsek Asemrowo Kompol Hengy Renanta menuturkan, awalnya pelaku berinisial SA bersama rekannya berinisial P warga Jalan Genting V Surabaya melakukan pencurian sepeda motor yang diparkir di depan Pos.
Aksi pelaku dipergoki teman korban, pelaku langsung kabur. Namun dikejar oleh teman korban sambil berteriak maling.
Beberapa saat kemudian teman korban berhasil menendang pelaku berinisial P hingga jatuh dari motornya langsung ditangkap kemudian diserahkan ke Polsek Asemrowo.
"Sedang pelaku berinisial AS terus kabur dan ditetapkan sebagai DPO," tuturnya.
Masih Kata Kapolsek, Unit Reskrim Polsek Asemrowo terus melakukan pemantauan kepulangan SA dibantu polisi RW yang telah dibentuk.
Alhamdulillah akhir pekan kemarin DPO itu pulang ke rumahnya."Unit Reskrim Asemworo dibantu polisi RW menangkapnya," ujarnya.
Kini DPO tersebut diamankan di rumah tahanan Polsek Asemworo untuk proses hukum selanjutnya.
"Yang pasti DPO itu dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian," pungkasnya (atis)
Artikel Terkait
Ada Soju Halal di Gachi Surabaya, Pertama di Kota Pahlawan, Surganya Pecinta Kuliner Khas Korea
Groovery Coffee and Drink Surabaya Tawarkan Suasana Kafe Estetik dengan Vibes Korea, Bikin Betah Nongkrong
Warung Tombo Luwe Pak Tjip Surabaya Jual Lontong Balap Legendaris Sejak 80-an, Porsi Kenyang Cuma Rp 10 Ribu