Madiun, Jatim Hari Ini – Kasus dugaan pungli oleh oknum personil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun terus bergulir.
Tim Kejaksaan Agung sudah memeriksa beberapa saksi pada 15-17 Mei 2023 di Kejari Kota Madiun.
Kemudian mencuat informasi, tiga oknum personil Kejari Kabupaten Madiun yang menjadi terlapor dugaan kasus pungli ini, yakni AB, MAA dan WS dimutasi ke Kejaksaan Negeri Taliabu, Kejaksaan Negeri Sula dan Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Baca Juga: Tanggapan Pakar Hukum Pidana Tentang Penanganan Kejari Madiun oleh Kejaksaan Agung RI
Informasi ini pun dibenarkan oleh staf Sie Intel Kejari Kabupaten Madiun.
“Mutasi adalah hal lumrah dalam sebuah lembaga. Memang selain Pak MAA ada dua lagi. Sebenarnya itu pun masih dalam proses, butuh waktu dan kejelasan. Dan kalau dimutasi itu wajar karena sudah dua tahun di sini,” jelasnya, Jumat (19/5/2023).
Dirinya menambahkan, bahwa ada beberapa alasan untuk dilakukan mutasi yaitu promosi, demosi dan pemeriksaan.
“Ada tiga sebab mutasi, yakni karena promosi, demosi atau pemeriksaan, tapi semua harus sprin dulu dari Kajati. Dan yang dilakukan pemeriksaan pun itu belum tentu salah,” terang staf Sie Intel tersebut
Sementara itu, Kasie Intel Ardhitia Harjanto melalui pesan singkat meminta jurnalis untuk melakukan konfirmasi langsung ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait mutasi ketiga personil Kejari Kabupaten Madiun tersebut.
Baca Juga: Buntut Dugaan Pungli Oknum Kejari Kabupaten Madiun, Kejaksaan Agung Turun Tangan ke Madiun
Sebagai informasi, diberitakan sebelumnya, bahwa kasus ini mencuat setelah LSM Pentas Gugat melaporkan kepada Jaksa Agung RI terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh internal Kejari Kabupaten Madiun berdasarkan aduan dari para petani tebu dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Madiun.
Menanggapi peristiwa tersebut Sekretaris Jenderal Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada jatimhariini.co.id mengatakan, dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan 2 alat bukti yang cukup dalam perbuatan melanggar atau tindak pidana maka pihaknya berharap harus diberikan sanksi pidana sebagaimana undang-undang.
“Sebab kalau hanya sanksi mutasi/demosi ataupun sampai pada pemecatan itu sanksi administratif/kode etik,” tandas Sekjen MAKI dengan Koordinator kondang, Boyamin Saiman. ***
Artikel Terkait
Buntut Dugaan Pungli Oknum Kejari Kabupaten Madiun, Kejaksaan Agung Turun Tangan ke Madiun
Ribuan Warga PSHW-Tunas Muda Hadiri Halal Bi Halal dan Santunan Anak Yatim di Ranting Mejayan Madiun
Tanggapan Pakar Hukum Pidana Tentang Penanganan Kejari Madiun oleh Kejaksaan Agung RI