Kediri, Jatim Hari Ini - Tukang sablon di Kediri ditangkap polisi karena diduga bermain obat keras berbahaya (Okerbaya) alias pil koplo jenis double L.
Pemuda berinisial A (27) ditangkap polisi di Jalan Husni Tamrin Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kediri.
Sedikitnya ada 942 butir pil double L diamankan polisi untuk dijadikan sebagai barang bukti (BB).
Baca Juga: Motor Curian Dijual Lewat Facebook, Polresta Kediri Tangkap Pelaku Curanmor 2 TKP
Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho melalui Kasat Resnarkoba AKP Roni Robi Harsono menuturkan awalnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat apabila di Jalan Husni Tamrin sering dijadikan tempat transaksi Okerbaya.
Pihaknya terus melakukan serangkaian proses penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, ditemukan 942 butir pil double yang disimpan di bawah lemari.
Turut diamankan sebuah Handphone milik pelaku yang merupakan alat transaksi Okerbaya.
"Untuk kepentingan proses pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti (BB) terus diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Kediri," ungkapnya.
Baca Juga: Intensifkan Pelayanan Masyarakat, Polres Kediri Terjunkan 715 Polisi RW
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 60 UURI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Karya.
"Kasus ini terus kami kembangkan untuk barang bukti lain. Termasuk mencari pelaku lain," jelasnya. ***
Artikel Terkait
Berbasis Elektronik, Bupati Kediri Resmikan Aplikasi SIMRS-E Go Digital RSKK
Intensifkan Pelayanan Masyarakat, Polres Kediri Terjunkan 715 Polisi RW
Motor Curian Dijual Lewat Facebook, Polresta Kediri Tangkap Pelaku Curanmor 2 TKP