Jember, Jatim Hari Ini - Diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik warung Sajiku yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk Jember, dua orang yang mengaku sebagai wartawan dan polisi ditangkap Tim buru sergap Sat Reskrim Polres Jember.
Dua orang bernasib sial itu berinisial RB dan ML asal Jember diamankan di Polres Jember guna proses hukum selanjutnya.
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, kedua pelaku mendatangi korban dan menyampaikan jika lahan parkir untuk konsumen di warung Sajiku menyalahi aturan peraturan daerah.
Baca Juga: Membanggakan! 2 Siswi MAN 2 Ponorogo Raih Beasiswa 8 Kampus Top Dunia, Ternyata Anak Petani dan Kuli
Juga sering menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Pelaku berinisial RB yang mengaku sebagai wartawan meminta korban untuk memberikan uang sebesar Rp.15.000.000.
"Apabila korban memberikan uang senilai itu, masalah ini tidak akan dibawa ke polisi," katanya
Namun disepakati bersama agar korban cukup membayar sebesar Rp 6. 500.000 kepada pelaku berinisial RB.
Tak hanya itu, pelaku juga meminta uang keamanan kepada korban sebesar Rp. 1.500.000 setiap bulan.
Merasa diperas oleh pelaku, diam - diam pelaku melaporkan nasib yang dialaminya ke polisi.
Atas laporan itu pihaknya bergerak cepat mencari keberadaan pelaku dan berhasil diamankan lengkap barang bukti (BB).
Buku rekening bank milik pelaku dan uang tunai sebesar Rp 2.000.000 sisa pemerasan.
Artikel Terkait
Profil Lengkap Febriana Dwipuji Kusuma, Atlet Bulu Tangkis Asal Jember Peraih Medali Emas SEA Games 2023
Dari 500 WNA di 4 Kabupaten Wilayah Imigrasi Kelas 1 TPI Jember, 10 Diantaranya di Bondowoso
Buser Reskrim Polres Jember Ringkus 2 Pelaku Pencurian yang Dikenal Bengis dan Kejam