Pencuri Mobil Hoda Jazz di Malang Ditangkap, Pelaku Asal Banyuwangi

- Kamis, 18 Mei 2023 | 09:58 WIB
Pelaku diamankan polisi.
Pelaku diamankan polisi.

Malang, Jatim Hari Ini - Pencurian mobil Honda Jazz di halaman Balai Latihan Kerja (BLK) Jalan Sempalwadak Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang berhasil diungkap oleh tim buru sergap Sat Reskrim Polres Malang.

Seorang pelaku berinisial AC (23), warga Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Puncak Joyo Agung, Kecamatan Lowokwaru Malang.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pelaku ditangkap petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Bululawang dibackup tim buru sergap Sat Reskrim Polres Malang sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga: 5 Wisata Kuliner di Malang, Mulai Dari yang Ekstrim Hingga Legendaris, Ada Sate Landak, Bakso President

"Saat ini masih menjalani proses pemeriksaan penyidik," tuturnya.

Kasi Humas menjelaskan, kejadian bermula saat korban bernama Anang Wahyono (49), asal Kecamatan Wonosari memarkirkan mobil Honda Jazz RS warna putih miliknya di halaman Balai Latihan Kerja Jalan Raya Sempalwadak, Kecamatan Bululawang, sekitar pukul 12.00 WIB, kemudian ditinggal sholat.

Usai salat, korban dibuat kaget melihat mobil miliknya sudah tidak ada. Korban terus memeriksa kamera CCTV. Ternyata terlihat ada seorang pemuda yang mengenakan peci putih dan tas warna merah membuka pagar lalu membawa kabur mobil miliknya.

"Korban terus melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Bululawang," bebernya.

Usai memproses laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bululawang berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Malang terus melakukan serangkaian proses penyelidikan.

Baca Juga: Lembah Indah Malang: Edu-Resort dengan View Gunung Kawi, Ada 5 Aktivitas Seru yang Wajib Dicoba

Ditunjang dengan rekaman kamera CCTV sebelum 1 x 24 jam, petugas gabungan berhasil meringkus pelaku lengkap dengan barang bukti (BB) lalu dibawa ke Polsek Bululawang.

Saat diinterogasi kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku hafal situasi lingkungan sekitar BLK sehingga dengan mudah membawa kabur mobil milik korban.

Kasus ini masih dikembangkan. "Yang pasti, perbuatan pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian," ungkapnya. (fah)

Editor: Fitroh Kurniadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X