Madiun, Jatim Hari Ini - Pakar hukum Pidana jebolan Universitas Diponegoro Semarang DR Wahju Prijo Djatmiko, mengaku sangat mengapresiasi upaya pengawasan dan penegakan hukum di internal korps Adhyaksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Ini menanggapi soal upaya penanganan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun oleh tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Dengan pengawasan dan penindakan internal, diharapkan Kejaksaan RI semakin terdepan dalam upaya meniadakan maladministrasi dalam penanganan kasus korupsi di Republik ini," tuturnya pada jatimhariini.co.id Kamis subuh (18/05/2023).
Baca Juga: Kasus Korupsi Eks Bupati Nganjuk Sudah Inkrah, Pakar Hukum Beri Pendapat
Lebih lanjut pengacara Indonesia yang berfokus dalam bidang hukum pidana khususnya bidang korupsi ini juga menjelaskan "Bureaupathology ( penyakit birokrasi) dimungkinkan terjadi di semua instansi negara, oleh karena itu dengan responsif terhadap pengaduan masyarakat terhadap adanya anomali penanganan kasus korupsi merupakan langkah protagonis Kejagung yang patut diapresiasi." urai Wahju
Wahju juga mengapresiasi langkah yang dilakukan LSM Pentas Gugat Indonesia (PGI) yang melaporkan kasus anomali penanganan kasus korupsi.
Baca Juga: Pakar Hukum Soroti Pemanfaatan Tanah Negara di Desa Kerep Kidul Nganjuk oleh Sebuah Pabrik
“Ini juga perlu mendapat penghargaan dan apresiasi LSM dan media diminta alert bila ada anomali anomali dalam upaya penegakan hukum di Republik ini" tandas Wahju.***
Artikel Terkait
Tuntut Kajati Jatim Tes Narkoba Terhadap Semua Personil Kejari Madiun, Pentas Gugat Indonesia Unjuk Rasa
Buntut Dugaan Pungli Oknum Kejari Kabupaten Madiun, Kejaksaan Agung Turun Tangan ke Madiun
Ribuan Warga PSHW-Tunas Muda Hadiri Halal Bi Halal dan Santunan Anak Yatim di Ranting Mejayan Madiun