• Minggu, 24 September 2023

Buntut Dugaan Pungli Oknum Kejari Kabupaten Madiun, Kejaksaan Agung Turun Tangan ke Madiun

- Rabu, 17 Mei 2023 | 16:07 WIB
Tim Kejaksaan agung di Madiun.
Tim Kejaksaan agung di Madiun.

Madiun, Jatim Hari Ini – Buntut panjang dugaan pungli oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, akhirnya sekarang berada dalam penanganan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Melalui surat perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan nomor PRIN-106/H/H.V.3/04/2023 yang terbit pada 14 April 2023 menyatakan untuk melaksanakan klarifikasi dan bertugas sebagai fasilitator adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Hal ini mencuat berawal dari beberapa dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Madiun yang dilaporkan Pentas Gugat Indonesia (PGI) ke Kejari Kabupaten Madiun. Khususnya dugaan korupsi pendistribusian pupuk bersubsidi bagi petani tebu.

Baca Juga: Tuntut Kajati Jatim Tes Narkoba Terhadap Semua Personil Kejari Madiun, Pentas Gugat Indonesia Unjuk Rasa

Lalu ada beberapa oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun diduga melakukan penekanan ke pihak tersangka dengan meminta sejumlah uang di luar pertanggungjawaban.

Kemudian pihak yang mengaku korban pungli mulai buka suara. Beberapa Organisasi Perangkat Daerah maupun Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah setempat juga mengaku mengalami hal yang sama.

Akhirnya pemeriksaan dugaan pungli ini dilakukan selama 3 hari kepada beberapa pihak yang terlibat dalam dugaan pungli oleh oknum personil Kejari Kabupaten Madiun.

Pemeriksaan dilakukan mulai tanggal 15 hingga 17 Mei 2023 di Kantor Kejari Kota Madiun.

Hari pertama, pemanggilan dilakukan kepada 9 saksi internal pihak Kejari Kabupaten Madiun.

Baca Juga: Kukuhkan 349 ‘Polisi RW’, Kapolres Madiun: Ini Bukan Tentang Pangkat, Bukan Tentang Jabatan

Selanjutnya hari kedua pemeriksaan dilakukan kepada saksi pelapor Heru Kun dan 7 saksi eksternal yaitu Direktur Utama RSUD Dolopo Madiun Purnomo Hadi, Kepala BPBD Kabupaten Madiun M. Zahrowi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun Agung Tri Widodo, 2 orang petani tebu Kadar Priyo dan Mulyono serta Kabid PPHD Satpol PP Kabupaten Madiun Dany Yudi Satryawan.

Seusai pemeriksaan di hari kedua pada Selasa (16/5/2023), tidak satupun saksi membuka suara terkait penyimpangan yang dilakukan oknum internal Kejari Kabupaten Madiun tersebut.

Hanya saksi (pelapor) Heru Kuncahyono membeberkan hasil klarifikasi yang dilakukan tim Kejagung.

Heru Kun menuturkan, kalau sesuai kapasitas, apa yang ia sampaikan sama dengan yang disampaikan kepada Satgas 53.

Halaman:

Editor: Fitroh Kurniadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kapolres Madiun Apresiasi Pembongkaran Tugu Silat

Senin, 21 Agustus 2023 | 22:36 WIB
X