Nganjuk, Jatim Hari Ini - Direktur CV Anthero Adi Graha berinisial P (44) warga Desa Ngrami Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk ditangkap polisi setelah dilaporkan 3 orang terkait pemesanan perumahan di wilayah Kelurahan Kramat dan Werungotok.
Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad melalui Kasat Reskrim AKP I Gusti AG. Ananta membenarkan hal tersebut.
Akibat perbuatan pelaku, tiga korban mengalami kerugian mencapai Rp. 500.000.000.
Baca Juga: Pemkot Kediri Bentuk Forum Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Lintas Sektor
"Tiga korban ini melakukan pemesanan perumahan kepada pelaku, uangnya sudah lunas. Namun, perumahannya tak kunjung dibangun," ungkapnya.
Dari hasil proses penyelidikan terungkap bahwa pelaku tidak memiliki hak atas tanah yang dijanjikan kepada para korban untuk dibangun perumahan.
Pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Nganjuk untuk keperluan proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP subs pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan," tegasnya.***
Artikel Terkait
4 Pusat Perbelanjaan Terbesar dan Terlengkap Di Nganjuk, Ada Pusat Oleh-oleh Hingga Wahana Rumah Hantu
6 Tempat Indah di Nganjuk Cocok untuk Liburan Akhir Pekan, Bendungan Semantok Salah Satunya
Warga di Nganjuk Ngaku Tanahnya Dikuasai Pemerintah Dengan Alasan Okupasi, Kini Minta Keadilan