Nganjuk, Jatim Hari Ini - Warga di Kabupaten Nganjuk mengaku sudah berpuluh tahun tanah keluarganya dikuasai pemerintah dengan alasan okupasi.
Kini pihak keluarga dari Fely Limena meminta keadilan atas tanah tersebut.
Rachel Pertiwi kuasa hukum dari keluarga Fely Limena menjelaskan, okupasi itu dilakukan setelah tahun 1965.
"Diokupasi atau dikuasai TNI dan alasan (karena) pemiliknya Liem Boen Liem terlibat G30S/PKI. Liem Boen Liem padahal punya tanda penghargaan tanggal 15 Desember 1965 bahwa dia berjasa membantu penumpasan G30S/PKI. Liem Boen Lien adalah suami dari Fely Limena tetapi dalam pernikahan terjadi pemisahan harta,” katanya pada jatimhariini.co.id, Selasa (16/5/2023).
“Jadi alasan okupasi tidak terbukti. Karena Liem Boen Lien bukan PKI.
Liem Boen Lien sudah berusaha meminta kembali selagi dia masih hidup tapi selalu, gagal," tutur Rachael.
Lanjutnya, pada 2007, tanah dan bangunan yang diokupasi akan dibangun ruangan, kelas oleh Dikbud.
“Saya tulis surat kepada Densibang, Kodam untuk melepaskan okupasi tetapi belum berhasil keluar, peraturan menteri keuangan yang mengatur aset Tionghoa,” jelasnya.
“Saya juga sudah, menulis surat ke Menkeu/DJLN Provinsi Jatim, untuk meminta dikembalikan tanah dan bangunan tersebut, dan saya mendapat laporan sudah dibentuk tim asistensi daerah yang mengurusi permohonan kami ini. Tapi terhambat kurang satu, persetujuan dari Densibang, Kodam. Dan setelah itu tidak ada kabar sampai Fely Limena meninggal dunia,” ujarnya.
Ia menambahkan, ada peraturan baru dari Menkeu yang mengatur kembali aset bekas milik Tionghoa.
“Saya juga sudah menulis, surat yg mengatasnamakan ahli waris karena Fely Limena sudah meninggal dunia jadi menjadi milik 3 anaknya,” ucapnya.
Sementara Andreas Supriadi (65), suami dari Rachael Pertiwi menuturkan, pihaknya pernah ke Jakarta ke DJKN (Dirjen Keuangan Negara) untuk mengurus tanah dan bangunan tersebut.
“Tetapi dianjurkan untuk gugat saja ke pengadilan, kata sumber di DJKN,” pungkasnya.
Praktisi hukum yang juga mantan Birokrasi Nganjuk, Zabanudin SH menyampaikan, di aturan sebenarnya tidak perlu gugat asal semua syarat terpenuhi.
“Tidak perlu kita gugat kalau semua aturan dan syarat sudah terpenuhi," tandas Zabanudin.
Namun kata Rachel, walau semua syarat sudah terpenuhi permohonan belum dikabulkan sampai sekarang. ***
Artikel Terkait
Gunungan Sampah Bertebaran di Kabupaten Nganjuk yang Berpredikat Kota/Kabupaten Terbaik Nomor 2 Jawa Timur
4 Pusat Perbelanjaan Terbesar dan Terlengkap Di Nganjuk, Ada Pusat Oleh-oleh Hingga Wahana Rumah Hantu
6 Tempat Indah di Nganjuk Cocok untuk Liburan Akhir Pekan, Bendungan Semantok Salah Satunya