Bondowoso, Jatim Hari Ini - Sat Resnarkoba Polres Bondowoso kembali meringkus seorang pria diduga menggunakan narkoba jenis sabu.
Pria bernasib apes itu berinisial RM (33) warga Desa Sumber Antar, Kecamatan Maesan, Bondowoso.
Pria ganteng itu diamankan petugas di dalam rumahnya saat lagi fly akibat mengkonsumsi sabu.
Baca Juga: Bupati Bondowoso Kunjungi PT Epson Batam, Temui Warganya yang Bekerja di Sana
Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasat Narkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama menerangkan, pelaku diamankan di dalam rumahnya lengkap dengan barang bukti (BB) berupa 1 poket sabu seberat 0,30 gram.
"Juga diamankan seperangkat alat hisap sabu alias Bong, sebuah sedotan dan korek," ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial I seharga Rp. 400.000.
Dan sabu tersebut sebagian sudah dikonsumsi bersama temannya. "Temannya masih dalam lidik Mas," ungkapnya
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polres Bondowoso. Kasusnya masih didalami," pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Konsumsi Sabu, Pria Asal Kecamatan Tenggarang Bondowoso Ditangkap Polisi
SMAN 2 Bondowoso Masuk 1000 Besar Nasional Menurut Nilai UTBK, Ini Profilnya dan Rekomendasi PPDB 2023
Bupati Bondowoso Kunjungi PT Epson Batam, Temui Warganya yang Bekerja di Sana