Nganjuk, Jatim Hari Ini - Peredaran obat keras berbahaya alias pil koplo tak ada hentinya.
Kali ini seorang pedagang dicurigai pengedar Okerbaya berinisial R (38), asal Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk ditangkap polisi.
Saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti (BB) berupa 440 butir pil koplo dan uang tunai sebesar Rp. 1.200.000.
Baca Juga: Kuli Bangunan di Nganjuk Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Obat Berbahaya
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso menuturkan ditangkap pelaku bermula laporan masyarakat melalui program Wayahe Lapor Kapolres via WhatsApp.
Setelah ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan ternyata benar apabila R pengedar Okerbaya alias pil koplo.
"Pelaku ditangkap di rumahnya usai melakukan transaksi di Desa Battembat Kecamatan Pace," bebernya
Karena perbuatannya melanggar pasal 197 Jo pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku terus diboyong menuju Sat Resnarkoba Polres Nganjuk.
Baca Juga: Pria Asal Kacangan Berbek Nganjuk Ditangkap Polisi Karena Miliki Ribuan Pil Koplo
"Pelaku sudah ditahan. Kasusnya terus dikembangkan," terangnya.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas peran sertanya dalam memberantas peredaran narkoba jenis Okerbaya.
Tanpa peran serta masyarakat, pihaknya tidak bisa maksimal dalam memberantas narkoba.
"Jauhi narkoba apapun jenisnya, jika tidak kami libas," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Bupati Nganjuk Temukan Jalan Rusak Akibat Tambang Minerba Saat Sidak, Janji Sebelum Lebaran Rampung Diperbaiki
11 Bank Tempat Penukaran Uang Baru di Ponorogo, Nganjuk, Trenggalek dan Magetan
Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahyono: Nganjuk Bangkit Melesat untuk Maju