Banyuwangi, Jatim Hari Ini - Kedapatan membawa 5 dos berisi berbagai jenis burung tanpa dokumen sah, seorang pria diamankan Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi, Ali Masduki mengatakan pria yang diamankan itu berinisial FD (31), warga Desa Keputran, Kecamatan Keputran, Kabupaten Klaten.
"Kini masih menjalani proses pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek KPT," tuturnya
Diamankan FD berawal ketika petugas melakukan pemeriksaan kendaraan dan penumpang di pintu keluar Pelabuhan ASDP Ketapang.
Petugas mendapati bus membawa muatan 5 dus karton berisi berbagai jenis burung. Ketika pemiliknya ditanyakan dokumen atau surat karantina dari area asal, sebagaimana diatur dalam 35 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Pemilik 5 dua berisi berbagai jenis burung tidak bisa menunjukkan dokumen itu," bebernya.Baca Juga: Kadivre Perhutani Jawa Timur Safari Ramadhan ke Banyuwangi, Sahur Bersama Hingga Bagikan Bingkisan Lebaran
Pemilik juga mengatakan bahwa burung burung itu diambil dari wilayah Tabanan Bali mau dibawa ke wilayah Solo Jawa Tengah.
"FD berikut barang bukti (BB) diamankan di Polsek KPT untuk proses pemeriksaan hukum lebih lanjut," jelasnya. (Roni)