Surabaya, Jatim Hari Ini - Kementerian Ketenagakerjaan telah memberi imbauan kepada gubernur beserta jajarannya agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) pelayanan konsultasi dan penegakkan hukum THR.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) siap mengawal Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko Satgas pengaduan THR tersebut sudah dibentuk sejak Senin (3/4/2023) lalu. Pemkot bahkan telah menyiapkan nomor hotline dan WhatsApp yang bisa dihubungi.
Baca Juga: Setelah THR Pensiunan Cair, Berikut Ketentuan dan Tanggal Pencairan THR 2023 Bagi Karyawan Swasta
Menurut Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini, Ada 3 kanal pengaduan THR yang bisa dihubungi oleh masyarakat, berdasarkan laman surabaya.go.id yaitu:
- Posko pengaduan THR di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola
- Kantor Disperinaker, Jl. Penjaringan Asri No. 36
- Bisa menghubungi nomor hotline dan WhatsApp 0882000667287
Achmad Zaini menambahkan, setiap tahun persoalan THR terus mencuat, terutama pekerja yang belum memperoleh THR.
“Oleh karena itu, setiap tahun pemkot Surabaya slalu membuka posko satgas aduan THR,” ujarnya.
Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! Kabar Gembira untuk Pensiunan, Taspen Sudah Salurkan THR 2023
Berdasarkan data yang dimiliki Disperinaker tahun 2022, ada total 21 aduan tentang THR. 19 aduan diantaranya sudah diselesaikan dan 2 sisanya tidak bisa dilanjutkan karena permasalahan administrasi.
Apabila ada pengaduan tentang THR, sistem penyelesaian yang dilakukan adalah pihak Disperinaker akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
Dengan adanya mediasi tersebut diharapkan mendapatkan titik temu antara keduanya.
Zaini juga menghimbau untuk seluruh pekerja di Surabaya, untuk melaporkan kepada Posko Satgas Pengaduan THR apabila belum mendapatkan THR sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Tak terkecuali kepada seluruh pelaku usaha di Surabaya agar membayarkan THR secara tepat waktu. Sebab, sudah dianjurkan oleh pemerintah pusat.***
Artikel Terkait
Bagaimana Nasib Gaji Non ASN Lumajang di 2023?
Cek Rekening Sekarang! Kabar Gembira untuk Pensiunan, Taspen Sudah Salurkan THR 2023
Setelah THR Pensiunan Cair, Berikut Ketentuan dan Tanggal Pencairan THR 2023 Bagi Karyawan Swasta