Madiun, Jatim Hari Ini - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun terus berupaya memaksimalkan potensi pendapatan daerah.
Salah satunya, dengan melakukan penagihan langsung kepada para penunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir.
Penagihan dilakukan secara door to door ke penunggak PBB.
Satgas Pajak Bapenda Kabupaten Madiun langsung mendatangi rumah wajib pajak yang menunggak.
Sekertaris Bapenda Kabupaten Madiun Ary Nursurahmat, S.Sos mengatakan, hal ini dilakukan karena tunggakan yang lumayan besar hingga 2022.
“Pembayaran PBB P2 sampai dengan akhir tutup tahun 2022, masih menyisakan tunggakan lima tahun terakhir tahun 2018 sd 2022 total sebesar Rp. 4,7 Miliar,” katanya.
Penagihan door to door dilakukan secara intensif oleh Satgas Penagihan mulai bulan Februari hingga kini.
Saat ini sudah dilaksanakan di 6 wilayah kecamatan. Yakni Kecamatan Mejayan, Wonoasri, Jiwan, Dolopo, Madiun, dan Balerejo.
“Kami bekerjasama dengan instansi vertikal maupun horizontal. Seperti yang kami laksanakan di wilayah Kecamatan Mejayan, dengan menggandeng Polsek Mejayan,” tegasnya.

Lanjut Ary Nursurahmat, sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, keterlambatan pembayaran PBB-P2 tahun 2022 kebawah yang melewati jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi/denda sebesar 2% per bulan.
Pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah untuk meminimalisir terjadinya tunggakan PBB P2.
Diantaranya melakukan monitoring dan evaluasi pembayaran pajak melalui kunjungan dengan aparat pemungut pajak di desa/kelurahan maupun penagihan door to door ke wajib pajak.
Bapeda Kabupaten Madiun juga memberikan kemudahan layanan pembayaran.
Artikel Terkait
Terkait Dugaan Pungli Oknum Kejaksaan Kabupaten Madiun ke Petani, PGI: Kami Percaya Satgas 53 Kejagung
Ikon Kota Madiun Pahlawan Street Center, Suguhkan Pengalaman Keliling Dunia di Satu Tempat
Kabupaten Madiun Juara, DPRD Apresiasi Raihan Penghargaan Penyaluran Dana Desa Tercepat 2022