Kuli Bangunan di Nganjuk Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Obat Berbahaya

- Senin, 27 Maret 2023 | 15:50 WIB
Pelaku diamankan polisi.
Pelaku diamankan polisi.

Nganjuk, Jatim Hari Ini - Kuli bangunan di Kabupaten Nganjuk ditangkap polisi lantaran dicurigai mengedarkan obat keras berbahaya alias pil setan dan sabu.

Kuli bangunan bernasib apes itu berinisial MP (30), warga Desa Karep Kidul, Kecamatan Bagor, Nganjuk.

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad melalui Kasat Resnarkoba AKP Joko Santoso membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku Okerbaya dan sabu.

MP ditangkap di rumahnya karena kedapatan memiliki dan menyimpan pil Koplo dan Sabu.

Barang bukti yang berhasil disita ada 1.215 butir pil setan, 0,39 gram sabu dan uang tunai sebesar Rp. 300.000.

"Jadi, MP ditangkap lengkap dengan BB pil koplo dan sabu," ungkapnya.

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pelaku ini merupakan target Operasi Pekat 2023.

Kini pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polres Nganjuk untuk keperluan proses pemeriksaan dan pengembangan.

Akibat perbuatannya kuli bangunan itu dikenakan UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Dipidana hukuman penjara paling singkat 4 tahun,” tegasnya. ***

Editor: Fitroh Kurniadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gebyar Nganjuk Berzakat Tahun 2023 Berjalan Lancar

Rabu, 20 September 2023 | 21:04 WIB
X