Lumajang, Jatim Hari Ini - Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Lumajang melalui Sub Substansi SDMK menggelar Rapat Koordinasi SDMK pada Kamis (2/3/2023) pagi di Ruang pertemuan Dinkes P2KB.
Rapat ini untuk evaluasi dan sinkronisasi Program Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) di Kabupaten Lumajang.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Puskesmas, Rumah Sakit, dan Organisasi Profesi yang ada di Kabupaten Lumajang.
Kepala Dinkes P2KB Kabupaten Lumajang, dr. Bayu Wibowo Ignasius menjelaskan bahwa berdasarkan data, secara nasional jumlah Tenaga Kesehatan (nakes) masih sangat kurang.
“Di Indonesia, masih ada ribuan puskesmas yang tidak memiliki dokter. Hanya 60 persen puskesmas yang memenuhi standar ketenagakerjaan," katanya.
Tak hanya itu, masih terdapat banyak rumah sakit yang belum memiliki nakes yang cukup. Kemudian secara data nasional, ini masih kurang.
Lebih lanjut, melalui bidang SDMK perlu dikuatkan untuk menekan angka kematian yang saat ini sedang didominasi oleh penyakit diabetes, stroke, jantung koroner, dan penyakit komplikasi lainnya.
“Penyakit-penyakit tersebut bisa diatasi oleh kualitas SDMK dan fasilitas kesehatan (faskes) primer yang baik dan memadai. Selama ini jumlah SDMK masih belum terpenuhi”, terangnya.
Dokter Bayu pun menjelaskan lebih lanjut bahwa dari sisi SDMK, diharapkan kedepannya akan ada dokter dan nakes untuk setiap desa/kelurahan untuk memberikan edukasi, pemantauan, dan penanganan terhadap penyakit dengan benar.
“Solusi dari hal tersebut adalah dengan menyebar dokter secepatnya dan seluasnya. Karena itu, diharap seluruh faskes di Kabupaten Lumajang untuk membuat Rencana Kebutuhan (Renbut) SDMK yang dibutuhkan," jelasnya.
"Semoga Rakor SDMK yang dilaksanakan hari ini dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang dapat memudahkan kedepannya,” tutupnya. ***
Artikel Terkait
Warung Sate Bang Saleh Lumajang: Rekomendasi Kuliner Olahan Kambing Paling Top, Cabang Tongan Malang
3 Tempat Wisata untuk Ngabuburit Asik di Lumajang, Sekaligus Buka Puasa Bersama
Total Tunggakan Pajak Reklame di Lumajang Capai 55 Juta, Termasuk Wajib Pajak Petugas Kesehatan