Lumajang, Jatim Hari Ini - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang mencatat tunggakan pajak sektor reklame mencapai Rp. 55 juta di tahun 2022.
Dari angka ini, petugas kesehatan juga menjadi salah satu penunggak pajak daerah sektor reklame selain pengembang properti di wilayah Kabupaten Lumajang.
"Tercatat ada 5 WP menunggak pajak reklame pada tahun 2022, termasuk ada petugas kesehatan," terang Kabid Penagihan Pajak Daerah BPRD Lumajang, Abdul Aziz pada jatimhariini.co.id, Senin (27/3/2023).
Para petugas kesehatan ini, membuka praktek secara mandiri dengan menggunakan reklame jenis neon box di rumahnya.
Abdul Aziz menyebut WP ini sebetulnya tunggakan nominal pajaknya tidak terlalu besar hanya berkisar sebesar ratusan ribu.
Kendati demikian, pihaknya akan terus berupaya menagihnya, kemudian tetap dimasukan sebagai piutang pajak daerah.
"Artinya kita menanti kesadaran pembayaran pajak dari wajib pajak itu sendiri untuk pembangunan daerah," ujar pria yang pernah menjabat Sekcam Candipuro tersebut.
Abdul Aziz menegaskan, pada tahun 2023 akan mulai dilakukan pemungutan pajak seluruh pajak berbagai jenis reklame.
Dengan upaya keras petugas BPRD melakukan pendataan dan penilaian terhadap WP dari sektor reklame, kemungkinan angkanya juga semakin banyak.
Ia pun tak menampik bila selama ini banyak loss potensi dari petugas kesehatan yang membuka praktek mandiri menggunakan reklame seperti dokter, bidan, dan nakes.
"Upaya ini kita lakukan seiring dengan target pajak daerah yang mengalami kenaikan sangat tinggi, sehingga semua potensi pajak di Lumajang terus dicari dan digali,agar masyarakat bisa menerima manfaatnya dari pungutan pajak ini," tegasnya. ***
Artikel Terkait
Lahar Dingin Semeru Kembali Terjang Lumajang, Meluber ke Pemukiman Warga
Pemukiman Warga di Lumajang Diterjang Lahar Dingin Semeru
3 Tempat Wisata untuk Ngabuburit Asik di Lumajang, Sekaligus Buka Puasa Bersama