Tulungagung, Jatim Hari Ini - Kedapatan bermain judi online, pria berinisial A (33), asal Dusun Mayangan, Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi.
Kapolsek Ngantru AKP Sumaji melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Moh Anshori membenarkan apabila Unit Reskrim Polsek Ngantru telah mengamankan pelaku Toto Gelap alias Togel.
Sejumlah barang bukti (BB) diamankan diantaranya uang tunai sebesar Rp. 78.000, 1 lembar kertas berisi nomor tombokan togel, 1 buah Handphone.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku berikut BB terus dibawa ke Polsek Ngantru.
"Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Ngantru," ungkapnya.
Ungkap kasus ini bermula laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Srikaton ada praktek judi togel.
Karena judi merupakan atensi pimpinan yang harus diberangus, Unit Reskrim Polsek Ngantru terus melakukan proses penyelidikan.
Upaya petugas berhasil mengamankan pengecer togel dimaksud lengkap dengan BB.
"Perbuatan pelaku dikenakan pasal Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUHP Jo UU RI No 7 tahun 1974, tentang penertiban perjudian," tegasnya. ***
Artikel Terkait
Kasus Penemuan Bayi di Tulungagung Terungkap, Ini Pelakunya
Puncak Jowin Tulungagung: Pemandangannya Indah Bisa Dinikmati Sepanjang Hari, Rekomendasi Liburan Lebaran 2023
Dalam Sehari Polres Tulungagung Tangkap 7 Pelaku Narkoba