Surabaya, Jatim Hari Ini - Dua pemuda berinisial FF dan RM ditangkap polisi di rumah kostnya di Jalan Teluk Nibung Barat Surabaya.
Usut punya usut, ternyata ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina melalui Kasi Humas Iptu Suroto menyampaikan bahwa dalam penangkapan itu diamankan barang bukti (BB) sabu seberat 99,44 gram dan 92,62 gram.
Dua poket sabu disembunyikan di dalam kotak jam yang bertuliskan "Guess Watches".
Kotak jam satunya yang bertuliskan "Selection" diamankan 7 poket sabu masing - masing 14,32 gram, 5,38 gram, 2,22 gram, 0,86 gram 2,22 gram, 0,56 gram dan 0,28 gram.
"BB sabu yang diamankan polisi seberat 217,9 gram. Ada BB lain yang turut diamankan seperti timbangan elektrik, handphone, buku catatan dan lain sebagainya," kata Suroto.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui jika barang yang diamankan polisi adalah miliknya.
Pelaku juga menyampaikan bahwa barang haram ini didapat dari seorang temannya yang berinisial S.
"Identitas lengkap teman pelaku sudah dikantongi, saat masih diburu. Bahkan sudah ditetapkan sebagai DPO," bebernya.
Untuk keperluan proses pemeriksaan dan pengembangan, kedua pelaku bersama BB sabu seberat 217, 9 gram terus dibawa menuju Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Masih kata Suroto bahwa perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringannya. Untuk pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO dipastikan tidak lama lagi tertangkap.
"Perbuatan pelaku melanggar UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya (atis/tej)
Artikel Terkait
Polisi Surabaya Berhasil Meringkus Pengedar Ganja Jaringan Aceh Sumatera
Taman Surya Balai Kota Surabaya Resmi Dibuka untuk Umum, Spot Baru Ngabuburit Nih!
3 Kafe Mewah Bernuansa Bali di Surabaya, Jadi Tempat Nongkrong Instagramable dan Asik