Sumenep, Jatim Hari Ini - Peredaran narkotika masih saja terjadi di wilayah Kabupaten Sumenep.
Kali ini seorang pemuda berinisial AS (22), asal Dusun Banasare Barat, Desa Banasare, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep ditangkap polisi karena kedapatan membawa Sabu.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas AKP Widiarti menuturkan, AS ditangkap di Jalan Kampung Desa Kasengan, Kecamatan Manding.
Saat digeledah, polisi menyita barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 0,37 gram.
Turut diamankan oleh polisi 1 buah handphone dan 1 unit sepeda motor.
"Saat ini pelaku bersama BB sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Kepada petugas, pelaku mengaku membeli sabu ke orang tak dikenal itu hanya untuk dikonsumsi sendiri.
Meski demikian, pihaknya tidak percaya begitu saja atas keterangan yang disampaikan pelaku.
Apalagi menurut informasi yang diperoleh petugas bahwa pelaku merupakan jaringan peredaran gelap narkotika dan kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Manding.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 sub pasal 112 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yang pasti kasus ini masih dikembangkan guna mengungkap siapa pemasok dan jaringannya," tegasnya. (moh)
Artikel Terkait
Hendak Transaksi Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Sumenep Ditangkap
7 Masjid Unik dan Bersejarah di Jawa Timur, Ada di Daerahmu? Bukan Hanya di Tuban dan Sumenep
Diskop UMKM dan Perindag Sumenep Akan Sediakan Bazar Takjil Selama Ramadhan