Situbondo, Jatim Hari Ini - Pemuda asal Desa Tenggir, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo berinisial AF (24) ditangkap polisi.
Kabarnya, karena diduga menjadi pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) yang trend disebut pil setan.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menuturkan, dalam penangkapan itu diamankan barang bukti (BB) sedikitnya 907 butir pil Trex siap edar, uang tunai dan sebuah handphone.
“Pelaku bersama BB sudah diamankan ke Polres Situbondo, guna kepentingan proses pemeriksaan lebih lanjut,“ tuturnya.
Penangkapan terhadap AF kata Kapolres bermula dari laporan masyarakat adanya peredaran Okerbaya di wilayah Desa Tenggir Kecamatan Panji
Pihaknya terus bergerak melakukan serangkaian proses penyelidikan diperoleh petunjuk bahwa AF pelakunya.
Berkat kecepatan dan kejelian anggota, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya lengkap dengan BB.
"AF mengakui jika ratusan butir pil T-rex yang disita adalah miliknya," katanya.
Karena perbuatannya melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan pasal 197 UURI No 36 TH 2009 tentang Kesehatan, maka AF berikut BB terus diboyong menuju ke Sat Resnarkoba Polres Situbondo. (gus/tej)
Artikel Terkait
Imigrasi Jember Rapat Tim Pora di Situbondo
Warga Tidur Lelap di Trotoar, Potret Ketimpangan Sosial Situbondo
Admin Judi Online di Situbondo Ditangkap Polisi