Malang, Jatim Hari Ini - Dicurigai sebagai pengedar sabu, pemuda berinisial M (22), asal Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang diamankan polisi.
Dari tangan pemuda berwajah tampan ini disita satu poket sabu
seberat ,0,25 gram yang diselipkan di tempat permen dan 1 buah handphone.
"M ditangkap petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Sumberpucung dan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Malang," ucap Ahmad Taufik.
Awalnya, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat apabila M dicurigai sebagai pengedar sabu dan sering transaksi di wilayah Kepanjen.
Petugas gabungan terus bergerak cepat melakukan serangkaian proses penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumah kostnya di Jalan Delima, Kelurahan Cempokomulyo, Kecamatan Kepanjen.
Saat diinterogasi, pemuda Pengangguran ini mengakui jika barang bukti (BB) berupa sabu itu miliknya.
Usai menjalani pemeriksaan, pelaku terus diamankan di rumah tahanan Polsek Sumberpucung.
"Terhadap pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya (fah)
Artikel Terkait
Kakek Warga Desa Baipajung Bangkalan Madura Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu
Dua Orang Berupaya Selundupkan Narkoba ke Lapas Kediri Lewat Pagar, Begini Caranya
Polisi di Bondowoso Tangkap Pengedar Ribuan Pil Koplo