Kasus Penemuan Bayi di Tulungagung Terungkap, Ini Pelakunya

- Kamis, 23 Maret 2023 | 13:06 WIB
Pembuang bayi RY dan WY saat diamankan polisi
Pembuang bayi RY dan WY saat diamankan polisi

 

Tulungagung, Jatim Hari Ini - Kasus penemuan bayi di tepi jalan Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung pada Senin (20/3/2023) yang sempat menggegerkan warga  berhasil diungkap oleh polisi.

Ternyata bayi malang itu dibuang oleh pria berinisial RY (45), warga Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar bersama perempuan muda berinisial WY (20), warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Kini RY dan WY menjalani proses pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui Kasi Humas  Iptu Moh Anshori membenarkan jika pelaku pembuang bayi di tepi jalan Desa Pojok Kecamatan Ngantru  berhasil ditangkap petugas Gabungan Sat Reskrim Polres  Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Ngantru.

"Pelaku Ditangkap di rumahnya sekira pukul 20.00 WIB kemarin," tuturnya.

Awalnya, pada Senin (20/3/2023) sekira pukul 10.45 WIB, saat RY melintas di jalan raya Desa Pojok melihat ada kardus tergeletak di tepi jalan.

Mengaku curiga, RY berhenti lalu memeriksa ternyata di dalam kardus ada sosok bayi berjenis kelamin dengan kondisi ari - ari belum terpotong.

Oleh RY kemudian dibawa ke Puskesmas Ngantru. Namun, bayi dinyatakan sudah meninggal dunia.

Mendapat laporan penemuan bayi, Sat Reskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Ngantru mendatangi lokasi melakukan serangkaian proses olah tempat kejadian perkara (TKP).

Berkat kejelian dan kesigapan petugas di lapangan, tak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap. "Pelakunya adalah RY sendiri," bebernya.

Dihadapan penyidik, RY mengakui perbuatannya dengan merekayasa seolah RY benar - benar  menemukan bayi.

Pelaku mengaku nekat membuang bayi itu karena malu. "Bayi itu hasil hubungan gelap RY dengan perempuan berinisial WY," ungkapnya.

Akibat perbuatan tidak terpujinya itu, RY dan WY dijebloskan ke rumah tahanan Polres Tulungagung.
"RY dan WY dikenakan pasal 76C sub 80 ayat (1), (3) dan (4) UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (mun/tej)

Editor: Teguh Eko Januari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X