Surabaya, Jatim Hari Ini - Polisi berhasil meringkus pengedar narkotika jenis tanaman ganja jaringan Aceh Sumatera.
Sedikitnya ada 3 kilogram daun ganja siap edar yang diamankan polisi dalam kasus ini.
Pengedar yang diringkus berjumlah dua orang masing-masing berinisial M (25) warga Karangrejo 6 Kecamatan Wonokromo, Surabaya dan A (48) warga Katerungan, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
Kini kedua pelaku sudah diamankan di Polrestabes Surabaya bersama barang bukti (BB) 3 kilogram daun ganja.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, melalui Wakasat Resnarkoba Kompol Fadilah Pinara mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, terungkap bahwa kedua pelaku ini mendapat perintah melalui telepon dari seseorang berinisial AJ untuk menerima paketan melalui jasa pengiriman berupa narkotika jenis ganja sebanyak 3 bungkus.
2 bungkus berisi ganja diserahkan kepada pembeli sedangkan 1 bungkus ganja merupakan pembelian dari pelaku A.
Pelaku mengaku terpaksa melakukan pekerjaan ini karena kebutuhan ekonomi. Pelaku juga mengaku mendapat upah sebesar Rp. 1.000.000 setiap pengiriman.
"Identitas AJ sudah kami kantongi, saat ini masih diburu. Bahkan sudah ditetapkan sebagai DPO," ungkapnya
Akibat perbuatannya kata Fadilah, kedua pelaku bakal dikenakan pasal 114 sub 112 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Bisa dipidana hukuman penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat 6 tahun," tegasnya. (atis/tej)
Artikel Terkait
Resep Rujak Cingur Legendaris Khas Surabaya, Cara Buatnya Simpel Banget, Dijamin Mantul di Mulut
Masjid Raya Islamic Center Jawa Timur di Surabaya Berkonsep Futuristik, Anti Mainstream, dan Hemat Energi
Polisi Surabaya Berhasil Meringkus Pengedar Ganja Jaringan Aceh Sumatera