Banyuwangi, Jatim Hari Ini - Unit Reskrim Polsek Glenmore berhasil menangkap pengedar obat keras berbahaya alias pil setan jenis Trihexyphenidyl.
Sedikitnya ada 350 butir pil setan diamankan polisi dan uang tunai yang diduga hasil penjualan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Iptu Agus Winarno menuturkan pelaku berinisial RJ warga setempat ditangkap saat transaksi dengan jual beli pil setan jenis Trihexyphenidyl.
"RJ ditangkap saat transaksi jual beli. Ya lengkap dengan barang bukti (BB)," ungkapnya.
Karena perbuatan RJ melanggar pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, maka RJ berikut BB terus diangkut menuju Unit Reskrim Polsek Glenmore.
Kasus peredaran Okerbaya terungkap bermula laporan dari masyarakat yang mencurigai bahwa RJ menjadi pengedar narkoba jenis Trihexyphenidyl.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku lengkap dengan BB.
"Tanpa peran serta masyarakat, kami Polresta Banyuwangi tak bisa maksimal dalam memberantas narkoba," terangnya. (ron/tej)
Artikel Terkait
De Djawatan Banyuwangi Tawarkan Suasana Healing Dengan Suasana Alam Asri nan Sejuk, Bahkan Jadi Tempat Syuting
Banyuwangi Park, Wisata Baru di Jawa Timur yang Bakal Viral, Ada Tiket Promo Harganya Segini
Jual Narkoba, Pria di Banyuwangi Bakal Lebaran di Penjara