Ada ASN Pemkab Lumajang Kena Hukuman Disiplin Berat hingga Turun Jabatan

- Selasa, 21 Maret 2023 | 18:51 WIB
Pelantikan ASN Pemkab Lumajang di pendopo.
Pelantikan ASN Pemkab Lumajang di pendopo.

Lumajang, Jatim Hari Ini - Ada salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dikabarkan melakukan pelanggaran.

Akibatnya, ASN tersebut mendapat sanksi demosi atau pemindahan jabatan yang lebih rendah dari semula.

Sebelumnya, ASN ini menduduki jabatan di Kesbagpol Kabupaten Lumajang.

Setelah mendapat sanksi demosi, yang bersangkutan menduduki jabatan di Sekretariat DPRD Lumajang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang, H. Akhmad Taufik Hidayat ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

"Jenis sanksinya, yakni hukuman disiplin (HD) berat," singkatnya kepada jatimhariini.co.id saat dikonfirmasi via Whatsap, Selasa (21/3/2023).

Taufik mengatakan, ASN yang dimaksud saat ini telah turun ke eselon lll A.

Terpisah Wakil Bupati Lumajang, Hj Indah Amperawati menyampaikan, yang bersangkutan dinilai tidak bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik.

"Sehingga, staf-stafnya merasa kesulitan, bahkan cenderung apatis dan sulit berkoordinasi dengan OPD lain," ucap Bunda Indah pada jatimhariini.co.id.

Ia pun mengingatkan kepada para ASN untuk bisa bekerja dan melayani rakyat dengan hati dan penuh tanggung jawab.

"Kalau sekiranya pekerjaan terlalu berat bebannya dan tak sanggup ya mundur saja. Karena orang bekerja itu harus dengan hati supaya selalu gembira sehingga dapat melayani rakyat dengan baik," pungkasnya.

Yang bersangkutan juga telah mengikuti pelantikan bersama ratusan ASN lainnya, Senin (20/3/2023).

Total ada 394 orang ASN yang dirotasi dan mutasi. Diantaranya, pimpinan tinggi pratama 3 orang, administrator 17 orang, pengawas 14 orang, dan fungsional 360 orang. ***

Editor: Fitroh Kurniadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X