Sempat Kabur ke Sumatera, Tim Kalong Polres Jember Tangkap Pembunuh Sunarto Warga Desa Gelang Sumberbaru

- Senin, 20 Maret 2023 | 17:54 WIB
Konferensi pers ungkap kasus pembunuhan Sunarto, warga Desa Gelang Sumberbaru, Jember.
Konferensi pers ungkap kasus pembunuhan Sunarto, warga Desa Gelang Sumberbaru, Jember.

Jember, Jatim Hari Ini - Pembunuh Sunarto (40), warga Dusun Tampungan, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember yang ditemukan tewas bersimbah darah di tepi Jalan Raya Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, Rabu (22/2/2023) berhasil ditangkap oleh Tim Kalong Sat Reskrim Polres Jember.

Pelakunya berinisial T (44), warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.

Kini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan intensif dari penyidik Sat Reskrim Polres Jember.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan peristiwa itu terjadi berawal pelaku membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor Scoopy sambil membawa parang.

Ketika korban melintas di Jalan Raya Desa Pringgowirawan, tepatnya depan kantor desa, pelaku menghentikan korban.

Saat korban berhenti, pelaku langsung membacok kepala korban hingga jatuh ke jalan dan meninggal dunia.

Saat diinterogasi pelaku mengaku punya rasa dendam terhadap korban. Karena, korban saat mengendarai sepeda motor di depan warung pelaku melaju dengan suara kencang.

“Pelaku emosi dan langsung mengejar korban sambil membawa parang hingga kejadian itu,”ujarnya.

Pelaku juga mengaku emosi terhadap korban, karena ketika pelaku merantau ke Malaysia, istrinya yang berada di kampung dikabarkan selingkuh dengan korban.

Hal itulah yang memicu pelaku nekat menghabisi korban. Usai menghabisi korban, pelaku kabur ke pulau Sumatera.

"Berkat kesigapan Tim Kalong Sat Reskrim, pelaku pun berhasil ditangkap," ungkapnya.

Dalam kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti (BB) 1 unit sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku dan sepeda motor Honda CBR milik korban termasuk pakaian milik korban juga pelaku.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Pelaku dipidana hukuman penjara penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Fitroh Kurniadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X