Artis Ferry Irawan Jalani Masa Tahanan Orientasi 7 Hari di Lapas Kediri Atas Kasus KDRT

- Senin, 20 Maret 2023 | 17:19 WIB
Tersangka Ferry Irawan saat tiba di kantor Kejari Kota Kediri.
Tersangka Ferry Irawan saat tiba di kantor Kejari Kota Kediri.

Kediri, Jatim Hari Ini – Terhitung sejak menjadi status tahanan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis (16/3/2023), 4 hari lalu, artis yang menjadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan menjalani masa tahanan titipan di Lapas Kelas IIA Kediri.

Selama menjalani tahanan titipan, 7 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan tanggal 22 Maret 2023, tersangka Ferry Irawan harus menjalani masa orientasi di dalam sel khusus yang berukuran 2 x 3 meter.

Setelah itu akan dipindahkan ke sel tahanan umum, bila tersangka Ferry Irawan mentaati semua aturan. Bila tidak, masa orientasi akan diperpanjang.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kediri, M. Hanafi, SH.,MH., mengatakan, saat ini tersangka Ferry Irawan menjalani masa orientasi selama 7 hari.

“Setiap pertama kali masuk masa tahanan, siapapun dan apapun statusnya terlebih dulu akan menjalani maximum security untuk orientasi selama 7 hari bagi tahanan baru,” ujar Hanafi, Senin (20/3/2023).

Namun perlu diketahui bagi masyarakat, sambung Hanafi, apabila petugas menilai mereka (tahanan yang menjalani orientasi-red) tidak mengikuti aturan dari Lapas, maka masa orientasi akan diperpanjang selama 7 hari lagi.

“Khusus untuk Ferry Irawan, kami melihatnya yang bersangkutan mengikuti prosedur-prosedur di dalam Lapas. Dan yang menarik bagi saya, yang bersangkutan (Ferry Irawan-red) menambah intensitas ibadahnya. Ini merupakan alur yang mendekati pada suatu kebaikan,” papar pria yang berdarah Madura.

Hanafi menambahkan, bila setelah selesai menjalani masa orientasi selama 7 hari akan digabungkan dengan tahanan lainnya, di kamar-kamar yang ada di Blok.

“Karena ini masuk pada kriminal biasa, maka yang bersangkutan masuk di Blok khusus kriminal biasa. Jadi tidak ada yang spesial, sama dengan napi-napi lainnya,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, pada Kamis (61/3/2023) lalu, Polda Jatim melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kediri.

Usai menjalani pemeriksaan tersangka Ferry Irawan langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Kediri, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Mojoroto Kota Kediri.

Ferry Irawan ditetapkan tersangka oleh penyidik pihak kepolisian lantaran diduga telah melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri, yakni Venna Melinda. ***

Editor: Fitroh Kurniadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X