APBD 2023 Terkena Self Blocking, OPD Se-Lumajang Hemat Anggaran Program

- Senin, 20 Maret 2023 | 16:20 WIB
Apel di halaman gedung  Pemerintah Kabupaten Lumajang
Apel di halaman gedung Pemerintah Kabupaten Lumajang



Lumajang, Jatim Hari Ini - Pemerintah Kabupaten Lumajang akan melakukan penghematan anggaran belanja daerahnya di APBD TA 2023.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lumajang, Sunyoto mengatakan terkait self blocking (SB) merupakan rencana penyesuaian dan pengurangan anggaran secara mandiri oleh masing- masing Perangkat Daerah.

Hal ini disebabkan estimasi penerimaan pembiayaan di APBD Tahun 2023 harus disesuaikan dengan posisi Silpa tahun 2022.

"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum Bagian DAU, yang ditentukan penggunaannya mengharuskan beberapa kegiatan di bidang pendidikan dan kesehatan harus disesuaikan dengan PMK tersebut," jelasnya kepada jatimhariini.co.id., Senin (23/3/2023). 

Ia menyebut dari total belanja di APBD TA 2023 Kabupaten Lumajang sebesar Rp.2,35 triliun, yang mana  3,58% atau Rp. 84,2 Milyar anggarannya di-Self Blocking. 

Disamping itu, masing-masing anggaran kegiatan di perangkat daerah di Lingkup pemerintah daerah setempat dalam kebutuhan self blockingnya berbeda-berbeda. 

"Tujuan dari SB adalah untuk menjaga agar tersedia sumber pendanaan yang cukup dalam pelaksanaan APBD TA. 2023. Serta untuk menjamin kepastian tersedianya dana untuk mendanai program dan kegiatan tahun 2023," tuturnya. 

"Tak kalah pentingnya agar APBD dalam kondisi ideal, dengan menghindari “lebih besar pasak dari pada tiang," tegasnya. 

Sunyoto menjelaskan terkait Self Blocking ini diperuntukan untuk program/kegiatan/belanja yang sifatnya tidak prioritas, tidak wajib dan tidak mengikat serta dapat dihindari seperti belanja perjalanan dinas, biaya-biaya rapat dan biaya-biaya lain yang bisa diminimalkan atau bisa dikurangi.

"Strateginya dengan menempatkan di time schedule kegiatan di triwulan 4, sehingga pada saat perubahan APBD nanti belanja-belanja yang memenuhi kriteria tersebut, oleh Perangkat Daerah (PD)secara mandiri akan disesuaikan atau di hapus," jelasnya. 

"Jadi pelaksanaan Self Blocking bukan sekarang, tapi nanti pada saat Perubahan APBD TA. 2023," tutupnya.***

Editor: Teguh Eko Januari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X