Bangkalan, Jatim Hari Ini - Menjadi pengedar sabu, seorang kakek berinisial HD (62), warga Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura ditangkap polisi.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti (BB) sedikitnya 13 poket sabu yang disembunyikan di langit - langit musholanya.
Untuk keperluan proses pemeriksaan dan pengembangan, pelaku berikut barang bukti terus diboyong menuju Sat Resnarkoba Polres Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, SH., S.IK., MH mengatakan, pelaku mengaku nekat menjadi pengedar narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain karena untungnya banyak, barang haram tersebut juga cepat terjual. Keuntungan tinggi yang diraup ini pun, rupanya menjadi daya tarik pelaku menjadi pengedar narkoba di kecamatan Tanah Merah.
HD juga mengaku apabila barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial MU, warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
"MU sudah lama menjadi buron Polres Bangkalan dan saat ini masih diburu," ungkapnya.
Pelaku menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya (abu/sam)
Artikel Terkait
Ada Lagi Rumah Megah Seperti Istana di Bangkalan, Jumlah Pilarnya Bikin Salfok, Milik Siapa?
Wisata Pantai Rindu Bangkalan: Berada di Gerbang Utama Pulau Madura, Pemandangannya Bisa Bikin Rindu
Maling di Bangkalan Ditangkap Saat Mancing di Tambak