Sumenep, Jatim Hari Ini - Kedapatan membawa Narkotika jenis sabu, seorang ibu rumah tangga di Sumenep Madura ditangkap polisi.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH mengatakan IRT bernasib apes itu berinisial RY ditangkap Unit Reskrim Polsek Saronggih di Jalan Raya Lenteng Saronggi Dusun Bon Malang Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.
"Barang bukti (BB) diamankan anggota Unit Reskrim berupa sabu seberat 0,68 gram," ungkapnya.
Penangkapan terhadap RY bermula informasi dari masyarakat bahwa RY sering membawa dan melakukan transaksi sabu.
Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan dan ternyata benar.
Saat melihat RY di Jalan Raya Lenteng Saronggih langsung ditangkap. Saat digeledah ditemukan BB sabu seberat 0,68 gram.
Saat ini kata Kasi Humas RY beserta barang buktinya diamankan di Polsek Saronggi guna penyelidikan lebih lanjut.
"Yang pasti RY dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," bebernya. (moh)
Artikel Terkait
Karapan Kambing Masa Kejayaan Kabupaten Sumenep, Diharap Berefek Domino Angkat Perekonomian Masyarakat
DIduga Akan Diselundupkan ke Luar Daerah, 2 Truk Pupuk Bersubsidi Diamankan Sat Reskrim Polres Sumenep
Maling Motor Spesialis Rumah Kos di Sumenep Berhasil Ditangkap Polisi