Banyuwangi, Jatim Hari Ini - Seorang pemuda berinisial WT (25), warga Desa Purwoagung, Kecamatan Tegaldlimo, Kota Banyuwangi bakal berpuasa dan lebaran di penjara.
Betapa tidak, WT ditangkap polisi saat transaksi obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Trihexpinidil di sebuah bengkel motor tak jauh dari rumahnya.
Dari tangan pemuda bernasib apes ini disita sedikitnya 80 butir pil Trihexpinidil dan uang tunai yang diduga hasil penjualan pil haram itu.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Iptu Agus Winarno menuturkan bahwa kala itu Polsek Tegaldlimo sedang melakukan OPS Pekat 2023.
Saat melintas di Jalan Raya Desa Purwoagung melihat dua pemuda berada di bengkel motor dengan gelagat mencurigakan.
Lalu didatangi dan dilakukan penggeledahan dari pemuda berinisial AL ditemukan 10 butir pil Trihexpinidil.
Saat diinterogasi mengaku membeli dari pemuda berinisial WT juga digeledah ditemukan 80 butir pil yang sama.
AL mengaku membeli 10 butir pil setan kepada WT seharga Rp. 10.000.
"Jadi, pelaku ditangkap sesaat transaksi pil setan dan lengkap dengan BB," ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku berikut BB terus dibawa menuju Polsek Tegaldlimo.
Perbuatan pelaku dijerat pasal 196 sub pasal 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Masih dikembangkan guna mengungkap jaringannya," tegasnya. (Roni)
Artikel Terkait
294 Polisi Selesai Ikuti Latja Diktuk BA Polri di Polres Metro Jakarta Utara
De Djawatan Banyuwangi Tawarkan Suasana Healing Dengan Suasana Alam Asri nan Sejuk, Bahkan Jadi Tempat Syuting
Banyuwangi Park Wisata Baru di Ujung Timur Pulau Jawa yang Bakal Viral, Ada Tiket Promo Harganya Segini