Malang, Jatim Hari Ini - Meski sudah dua kali masuk penjara, tidak membuat pemuda berinisial A (25), asal Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang bertaubat.
Justru dia malah makin berani jualan sabu. Akibatnya, A ditangkap polisi di rumah kerabatnya di Dusun Krajan, Desa Krangsari, Kecamatan Bantur, Malang dini hari kemarin.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik dalam penangkapan itu disita barang bukti berupa 1,01 gram sabu, 250 plastik klip,1 buah handphone serta seperangkat alat hisap sabu.
"Saat ini pelaku berikut BB sudah diamankan di Polsek Kromengan," tuturnya.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Barang haram itu kata pelaku dibeli dari seseorang yang kini masih diburu oleh Unit Reskrim.
Tak hanya itu, pelaku juga mengakui jika telah dua kali masuk penjara.
Pertama terlibat kasus narkoba, kedua terlibat kasus perampasan di wilayah Kabupaten Malang.
Pelaku berinisial A ini dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Pelaku dipidana hukuman penjara paling sebentar 5 tahun," tegasnya. (fah)
Artikel Terkait
Tiga Bulan Jadi Pengedar Sabu, Warga Tirtoyudo Malang Digelandang ke Polsek Ampelgading
Mau Nongkrong Tapi Harus Bawa Anak-anak?, Tenang! Ini 3 Rekomendasi Cafe Kids Friendly di Malang
Penginapan Murah di Pusat Malang Mulai Rp 39 Ribu, Cek Lokasinya