Situbondo, Jatim Hari Ini - Seorang warga Jalan Bukit Putih Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo berinisial H ditangkap polisi, karena diduga sebagai admin perjudian online.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi melalui Kasi Humas Iptu Sutrisno membenarkan jika Sat Reskrim Polres Situbondo berhasil menangkap Pelaku judi online yang berperan sebagai admin.
"Saat ini masih menjalani proses pemeriksaan penyidik Sat Reskrim," tuturnya.
Pelaku ini mempromosikan bisnis perjudian online melalui media sosial, dengan maksud untuk menggaet para penjudi lainya.
"Akun group togel dengan nama “Polisi Togel," ujarnya.
Dalam bisnis yang dikelolanya itu, Pelaku mengaku meraup keuntungan sebesar Rp. 5.000.000 setiap bulannya.
Dalam penangkapan ini diamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 5 buah handphone, 2 buah kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp. 1. 300.000.
"Pelaku ditangkap lengkap dengan barang bukti alat perjudian," ungkapnya.
Guna mempermudah proses pemeriksaan, penyidik memboyong Pelaku berikut BB ke Polres Situbondo.
"Perbuatan Pelaku dikenakan pasal 27 ayat 2 pasal 45 ayat 1 UU RI No 11 tahun 2008 tentan ITE juncto pasal 303 KUHP tentang perjudian," tegasnya. (agus/tej)
Artikel Terkait
Sat Resnarkoba Polres Situbondo Tunjukkan Gaungnya Tangkap Pengedar Okerbaya, BB Ribuan Butir Pil Koplo
Imigrasi Jember Rapat Tim Pora di Situbondo
Warga Tidur Lelap di Trotoar, Potret Ketimpangan Sosial Situbondo