Tiga Bulan Jadi Pengedar Sabu, Warga Tirtoyudo Malang Digelandang ke Polsek Ampelgading

- Jumat, 17 Maret 2023 | 17:43 WIB
foto hanya lustrasi
foto hanya lustrasi

 

Malang, Jatim Hari Ini - Pria paruh baya berinisial RB (45), warga Desa Tirtoyudo, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang digelandang menuju Polsek Ampelgading.

Ia diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu poket sabu seberat 0,78 gram dan seperangkat alat hisap sabu.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik mengatakan, RB ditangkap di rumahnya sekira pukul 06.00 WIB.

"RB ditangkap lengkap dengan BB satu poket sabu dan seperangkat alat hisap sabu," ungkapnya.

Dihadapan penyidik, RB mengaku baru tiga bulan bermain sabu, karena kepincut dengan keuntungan double.

Barang haram itu dibeli dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial dan rencana akan dijual lagi menjadi dua poket hemat.

Akibat ulah nekatnya, RB diamankan ke Rutan Polsek Ampelgading dengan dikenakan pasal 114 sub 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ungkap kasus ini kata Kasi Humas berkat peran aktif masyarakat setempat perang terhadap narkoba.

Awalnya masyarakat melihat banyak orang keluar masuk di rumah RB. Curiga jualan Narkoba, masyarakat terus melapor ke polisi terdekat.

Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan ternyata benar lalu digerebek berhasil menangkap RB berikut BB sabu.

"Kasus ini masih dikembangkan, guna mengungkap siapa pemasok barang haram itu," tegasnya. (fah/tej)

Editor: Teguh Eko Januari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X