Pria Asal Kacangan Berbek Nganjuk Ditangkap Polisi Karena Miliki Ribuan Pil Koplo

- Jumat, 17 Maret 2023 | 16:17 WIB
Ilustrasi. (ist)
Ilustrasi. (ist)

Nganjuk, Jatim Hari Ini - Seorang pria muda berinisial AN (30), asal Desa Kacangan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, ditangkap polisi.

Usut punya usut, karena jualan obat keras berbahaya (Okerbaya) yang tren disebut pil koplo alias pil setan.

AN ditangkap di sebuah rumah di Desa Senggowar, Kecamatan Gondang, Nganjuk.

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad melalui Kasat Resnarkoba Polres AKP Joko Santoso mengatakan dari tangan AN ditangkap sesaat setelah transaksi pil koplo dengan seseorang.

Dalam penangkapan itu Unit Opsnal Sat Resnarkoba menyita sedikitnya 1.817 butir pil koplo.

"Jadi, AN ini ditangkap lengkap dengan barang bukti (BB) pil koplo 1.817 butir," ungkapnya.

Penangkapan terhadap AN bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui program Wayahe Lapor Kapolres.

Kini AN berikut BB sudah diamankan di rumah tahanan Polres Nganjuk untuk keperluan proses pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap jaringannya.

Perbuatan pelaku melanggar UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Yang pasti kami berkomitmen untuk tidak memberikan ruang terhadap peredaran narkoba apapun jenisnya," tegasnya. ***

Editor: Fitroh Kurniadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X