Jatim Hari Ini – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah memvonis terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, Rabu (16/3/2023).
Dua terdakwa dalam kasus tersebut divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Lalu, seperti apa aturan penggunaan gas air mata versi FIFA dan polisi?
FIFA selaku federasi yang menaungi persepakbolaan dunia telah mengatur penggunaan gas air mata dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations Pasal 19 b tentang pengamanan di pinggir lapangan.
Dilansir dari hukumonline.com pasal tersebut berbunyi “no firearms or crowd control gas shall be carried or used.”
Dalam bahasa Indonesia berarti bahwa, senjata api atau gas pengendali masa tidak boleh dibawa atau digunakan.
Dari pasal tersebut dapat dengan jelas diketahui apabila gas pengendali massa (gas air mata) dilarang penggunaannya dalam situasi pertandingan.
Namun pihak kepolisian juga peraturan sendiri dalam penggunaan gas air mata.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 1 Tahun 2009. Disebutkan beberapa tahapan dalam Pasal 5 ayat (1).
Tahap 1: kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan
Tahap 2: perintah lisan
Tahap 3: kendali tangan kosong lunak
Tahap 4: kendali tangan kosong keras
Tahap 5: kendali senjata tumpul, senjata kimia (gas air mata, semprotan cabe, atau lainnya) sesuai standar Polri
Artikel Terkait
Langkah Maju, 5 Fraksi DPRD Kota Malang Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan Malang
Jelang Sidang Tragedi Kanjuruhan di Surabaya, Sekitar 800 Personel Dikerahkan
Jelang Ramadhan, Gubernur Jawa Timur Tahlil Bersama Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan