PN Surabaya Sudah Vonis Kasus Tragedi Kanjuruhan, Begini Aturan Gas Air Mata Versi FIFA dan Polisi

- Jumat, 17 Maret 2023 | 08:56 WIB
Gas air mata. (Alodokter).
Gas air mata. (Alodokter).

Jatim Hari Ini – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah memvonis terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, Rabu (16/3/2023).

Dua terdakwa dalam kasus tersebut divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Lalu, seperti apa aturan penggunaan gas air mata versi FIFA dan polisi?

FIFA selaku federasi yang menaungi persepakbolaan dunia telah mengatur penggunaan gas air mata dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations Pasal 19 b tentang pengamanan di pinggir lapangan.

Dilansir dari hukumonline.com pasal tersebut berbunyi “no firearms or crowd control gas shall be carried or used.”

Dalam bahasa Indonesia berarti bahwa, senjata api atau gas pengendali masa tidak boleh dibawa atau digunakan.

Dari pasal tersebut dapat dengan jelas diketahui apabila gas pengendali massa (gas air mata) dilarang penggunaannya dalam situasi pertandingan.

Namun pihak kepolisian juga peraturan sendiri dalam penggunaan gas air mata.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 1 Tahun 2009. Disebutkan beberapa tahapan dalam Pasal 5 ayat (1).

Tahap 1: kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan

Tahap 2: perintah lisan

Tahap 3: kendali tangan kosong lunak

Tahap 4: kendali tangan kosong keras

Tahap 5: kendali senjata tumpul, senjata kimia (gas air mata, semprotan cabe, atau lainnya) sesuai standar Polri

Halaman:

Editor: Fitroh Kurniadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X