Lumajang, Jatim Hari Ini - Sat Lantas Polres Lumajang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang akan menertibkan kendaraan angkutan yang melanggar aturan di Lumajang.
Khususnya kendaraan angkutan barang yang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL). Yang mana kendaraan tersebut mengancam keselamatan orang lain.
Kepala Dishub Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto, S.Sos, MSi, mengapresiasi warga Pronojiwo yang begitu peduli terhadap kondisi sekitar, hingga berkirim surat itu.
Surat aduan yang telah diterimanya itu langsung dikoordinasikan dengan jajaran Sat Lantas Polres Lumajang, untuk menentukan waktu dan pelaksanaan penertiban.
Selama ini, Dishub Lumajang sudah sering kali melakukan penertiban secara periodik. Namun, menurutnya yang menjadi soal utama adalah lebih kepada kesadaran dan tingkat kepatuhan masyarakat.
Contoh yang paling sederhana misalnya, soal tata cara memuat muatan, untuk armada pasir seringkali tidak menggunakan terpal saat berada di jalan. Kondisi itu sudah barang tentu mengganggu pengendara di belakangnya.
Apalagi himbauan dan sosialisasi sudah seringkali disampaikan hampir setiap kegiatan.
"Kita tinggal tunggu waktunya saja. Memang selama ini kendalanya kesadaran masyarakat masih rendah," ucap Yudha kepada jatimhariini.co.id, Kamis (16/3/2023)
Sementara, Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Radyati Putri Pradini, SIK, mengatakan jika Ia telah menerima surat aduan dari warga Pronojiwo, Lumajang. Bahkan langsung ditanggapi oleh jajarannya.
Namun kapan akan dilakukan penertiban, tentu dilakukan secara mendadak. Sehingga kendaraan yang jadi sasaran tidak sampai kabur lebih dulu.
Bukan hanya kendaraan ODOL yang bakal dilakukan penindakan, melainkan kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang juga tidak akan luput dari sasaran penertiban.
"udah kita tanggapi terkait surat laporan dari warga. Pelaksanaan penertiban segera kita buat booming. Jadi bukan hanya di wilayah selatan saja, tapi menyeluruh," tutur Putri.
Operasi pelaksanaan penertiban itu nantinya juga dilakukan sosialisasi dan himbauan, agar masyarakat paham akan aturan dan larangan soal kendaraan ODOL, serta yang mengangkut orang.
Artikel Terkait
Diduga Ada Pejabat di Lumajang Terlibat Politik Praktis Jelang Pemilu, Wabup Buka Suara
Pemkab Lumajang Sampaikan Lemahnya Penanganan Warga Disabilitas Pada Komite Nasional
Alka Cafe Lumajang, Sensasi Menikmati Kuliner Ditemani Sunset, Cocok Buat Bukber Estetik dan Romantis