Gresik, Jatim Hari Ini - Setelah kemarin berhasil menangkap 1 orang pelaku narkoba jenis sabu, Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik kali ini kembali menangkap 2 orang pelaku narkoba juga jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno menuturkan, awalnya pelaku yang ditangkap berinisial MW di Jalan Raya Permata Graha Bunder Asri Kecamatan Kebomas.
"MW ditangkap sekira pukul 01.00 WIB kemarin pagi, berikut barang bukti (BB) berupa sabu seberat 0,17 gram," tuturnya.
Setelah dikembangkan beberapa jam kemudian berhasil menangkap AS warga Desa Sidomukti Kecamatan Bungah.
AS ditangkap berikut barang bukti (BB) 1 buah handphone, uang tunai sebesar Rp. 950.000 dan seperangkat alat hisap sabu.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bersama BB narkoba dan lainnya terus dibawa menuju Polres Gresik.
Perbuatan pelaku melanggar pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Gresik. Namun demikian, pihaknya terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringannya.
"Jangan pernah bermain narkoba, karena kami tidak akan memberikan ruang untuk pelaku narkoba dan pasti kami libas habis, Narkoba adalah musuh negara yang harus ditumpas hingga ke akar - akarnya," tegasnya. (zol/cw/tej)
Artikel Terkait
Pelari Putri Asal Lumajang Raih Emas 800 Meter di Kejurda Atletik Jatim 2023 di Stadion Gresik
Polisi Gresik Tangkap Dua Pelaku Sabu di Pulau Bawean Gresik
Polres Gresik Tangkap Pengedar Sabu di Sebuah Warung Kopi Desa Watuagung