Paripurna DPRD Trenggalek Setujui Raperda Pengarusutamaan Gender Menjadi Perda 

- Kamis, 16 Maret 2023 | 20:52 WIB
Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Pengarusutamaan Gender menjadi Perda.
Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Pengarusutamaan Gender menjadi Perda.

Trenggalek, Jatim Hari Ini - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek menggelar Rapat paripurna dengan agenda persetujuan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pengarusutamaan Gender menjadi Perda (Peraturan Daerah) di gedung DPRD Kabupaten Trenggalek, Kamis (16/3/2023).

Perda ini tindak lanjut dari RPJMD Trenggalek, ada indikator soal indeks pembangunan gender,” kata Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi usai memimpin Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG)menjadi Perda di Kantor DPRD Trenggalek.

“Jadi semua kita akomodir sehingga tidak ada lagi kelompok yang termarjinalkan. Semua memiliki hak yang sama, memiliki akses, punya hak partisipasi, mengontrol dan memantau pelaksanaan pembangunan,” imbuhnya.

Misalnya soal aspek pelayanan publik. Dalam perda itu, Doding menyebut pemerintah daerah berkewajiban untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh lapisan masyarakat. 

Misalnya dengan membuat fasilitas publik dan pelayanan yang ramah disabilitas dan kelompok rentan lainnya.

“Seperti misalnya kantor pelayanan publik yang ramah disabilitas, kemudian fasilitas publik yang ramah. Pemerintah daerah sudah mulai menjalankan, kita sinkronkan dengan Perda ini. Perda ini mengamanatkan semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama. Nantinya akan disinkronkan hingga tingkat desa,” tutur Doding.

Di dalam Perda tersebut, kata Doding, mengatur tentang hak perempuan, anak, Disabilitas dan kaum rentan lainnya. Adapun hak dalam hal ini artinya adalah hak dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan.

Perda itu bakal menaungi seluruh hak-hak masyarakat tanpa memandang latar belakang seperti laki-laki perempuan, penyandang disabilitas maupun kelompok rentan lainnya. Mereka memiliki hak dan kewajiban sama, diantaranya soal hak politik, sosial, budaya dan aspek-aspek lainnya.

Doding mencontohkan soal aspek pelayanan publik dalam perda, pemerintah daerah berkewajiban untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh lapisan masyarakat. Misalnya dengan membuat fasilitas publik dan pelayanan yang ramah disabilitas dan kelompok rentan lainnya.
Perda ini mengamanatkan semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama. Nantinya akan disinkronkan hingga tingkat desa,”pungkasnya.***

Editor: Teguh Eko Januari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X