Lumajang, Jatim Hari Ini - Keberadaan reklame tidak taat aturan masih marak ditemukan di berbagai sudut di wilayah Kabupaten Lumajang.
Diantaranya ada reklame liar, tak bayar pajak, hingga kadaluarsa.
Berdasarkan data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) potensi penerimaan pajak daerah yang lenyap akibat reklame liar itu mencapai Rp 2 miliar.
"Ini tentunya merugikan, karena potensi kehilangan pajak daerah sektor reklame yang disebutkan mulai ratusan sampai 1-2 milyar," ujar Kabid Penagihan Pajak Daerah BPRD Lumajang Abdul Aziz pada jatimhariini.co.id, Rabu (15/3/3/2023).
Maka dari itu, pihaknya di tahun ini gencar melakukan pendataan dan penilaian ke beberapa titik-titik se-Kabupaten Lumajang.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui jumlah riil dan besaran potensi pajak yang bisa dimasukkan ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Lumajang.
"Alasanya kenapa, karena 2023 ini target PAD kita lumayan sangat tinggi yakni menyentuh pada angka nominal Rp 120 Miliar," jelas mantan Sekcam Candipuro tersebut.
"Karena itu, kita tim dari BPRD Lumajang harus bekerja keras sampai akhir tahun merealisasikan pungutan pajak daerah dari target yang sudah ditentukan," ungkapnya dengan optimis.
Abdul Aziz menegaskan upaya penertiban secara berkala atau bertahap segera dilaksanakan kepada wajib pajak (WP), termasuk pada WP yang terindikasi tidak membayar atau punya tunggakan pajak ke daerah.
"Kita tidak akan tebang pilih jika ada WP itu ada tunggakan dan tidak ada itikad pembayaran pajak, bahkan dengan dikirimkannya surat peringatan sampai ke 3. Maka soal terkait itu akan dilimpahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak perda," tegas Aziz. ***
Artikel Terkait
Pantai Watu Pecak Lumajang: Tempat Ngabuburit Asik Saat Ramadhan, Ini Momen yang Dicari
Peredaran Miras Hingga Petasan Jadi Atensi Polres Lumajang Jelang Bulan Suci Ramadhan
Sumber Pakel Lumajang, Rekomendasi Tempat Ngabuburit Saat Ramadhan